Publikasi “Battery Extracted” Versi Bahasa Indonesia, Laporan yang Menyoroti Masalah Lingkungan dan Sosial dalam Rantai Pasok Industri Baterai

[Siaran Pers]

Publikasi “Battery Extracted” Versi Bahasa Indonesia, Laporan yang Menyoroti Masalah Lingkungan dan Sosial dalam Rantai Pasok Industri Baterai

  • Penambangan nikel merupakan bagian penting dari rantai pasokan baterai kendaraan listrik, namun penambangan ini berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang serius dan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Dampak sosial dan lingkungan, termasuk hilangnya mata pencaharian, penggundulan hutan, serta polusi air dan udara, semakin meluas pada masyarakat yang terkena dampak.
  • Perubahan kebijakan dan perusahaan yang bertanggung jawab sangat penting untuk solusi jangka panjang dan komprehensif.

12 Februari 2025, Jakarta

Organisasi masyarakat sipil Indonesia dan Korea telah menerbitkan laporan versi bahasa Indonesia Ekstraksi Baterai”, yang menyoroti permasalahan lingkungan dan sosial pada hulu rantai pasok baterai kendaraan listrik (EV) dan aktivitas investasi perusahaan Korea di Indonesia. Laporan tersebut berdasarkan pada investigasi lapangan yang dilakukan pada Juli 2024 di lokasi penambangan nikel di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketika pasar kendaraan listrik berkembang pesat sebagai solusi utama terhadap krisis iklim, permintaan baterai lithium-ion pun melonjak. Litium, kobalt, dan nikel—yang penting untuk produksi baterai ini—diklasifikasikan sebagai “mineral transisi” karena peran pentingnya dalam teknologi transisi energi. Namun, di wilayah di mana mineral-mineral ini diekstraksi, terjadi kerusakan lingkungan yang serius dan indikasi pelanggaran hak asasi manusia.

Permintaan nikel, yang berperan penting dalam meningkatkan kepadatan energi dan umur baterai lithium-ion, diperkirakan akan meningkat 40 kali lipat pada tahun 2040. Indonesia yang menyumbang sekitar 50% produksi nikel dunia, telah menjadi pemasok utama. Namun, proses penambangan dan pemurnian telah menghasilkan emisi karbon skala besar, deforestasi, perluasan pembangkit listrik tenaga batu bara, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi air dan udara, serta perampasan tanah, hilangnya mata pencaharian tradisional, dan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak-anak, serta hak atas air bagi komunitas lokal dan masyarakat adat.

Kisran Makati, Direktur PuSPAHAM, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam, dengan menyatakan, “Masyarakat lokal kehilangan cara hidup tradisional mereka yang sudah lama ada karena penambangan nikel. Dahulu, mereka menanam makanan mereka sendiri dan mencari ikan untuk mendapatkan makanan, namun sekarang mereka bergantung pada pedagang dari luar untuk mendapatkan kebutuhan pokok. Hanya segelintir orang yang memperoleh penghasilan dari bekerja di pertambangan, dan ketika pertambangan ditutup, hutan mereka hancur dan lingkungannya tercemar. Represi secara fisik terhadap warga yang menolak tambang juga merupakan masalah serius.”

Kurniawan Sabar, Direktur INDIES, menekankan, “Meskipun kendaraan listrik dipromosikan sebagai kendaraan ramah lingkungan, di balik layar terdapat kerusakan lingkungan dan mengorbankan masyarakat. Apa yang kita perlukan untuk masa depan yang berkelanjutan bukanlah lebih banyak mobil, namun penggunaan sumber daya dan pelestarian lingkungan yang lebih adil. Di negara-negara seperti Indonesia, hal ini harus bersandar pada land reform sejati.”

Sementara itu, upaya kebijakan untuk mencegah dan mengatasi masalah lingkungan dan sosial di hulu rantai pasokan kendaraan listrik masih belum memadai. Negara-negara besar, termasuk Korea, masih terfokus pada melindungi dan mempromosikan kepentingan industri kendaraan listrik dalam negeri mereka, serta menyediakan akses subsidi dan pengerukan sumber daya mineral.

Shin-young Chung, Direktur Advocates for Public Interest Law (APIL), menyoroti pentingnya membuat aturan hukum mengenai uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup dan menyatakan, “Penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah hak asasi manusia dan lingkungan dalam rantai pasokan perusahaan untuk menanggapi masalah yang terkait dengan produksi mineral transisi. Partisipasi para pemangku kepentingan harus dijamin, dan landasan hukum untuk komunikasi dan respon yang tepat harus ditetapkan melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup.”

Investasi perusahaan Korea di industri nikel Indonesia terus meningkat, dengan cakupan investasi dari pertambangan hingga manufaktur baterai dan kendaraan listrik. Pada kuartal kedua tahun 2024 saja, perusahaan Korea melakukan investasi sekitar USD 1,3 miliar di Indonesia, mengalami peningkatan sebesar 1.200% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Perusahaan-perusahaan besar terus mengumumkan rencana investasi baru di fasilitas penambangan dan pemurnian (smelter).

Hyelyn Kim, Ketua Climate Ocean Research Institute (CORI), menekankan, “Perusahaan-perusahaan Korea harus menyadari tantangan-tantangan ini dan memastikan operasi mereka meminimalisir dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat lokal. Pemerintah Korea harus memberikan lebih dari sekadar dukungan terhadap pengembangan sumber daya di luar negeri, namun juga melakukan pembangunan mekanisme yang kuat untuk mengidentifikasi dan menangani perusahaan yang terlibat dengan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup.” 

Organisasi-organisasi tersebut menyimpulkan dengan menyatakan komitmen mereka untuk terus menyelidiki dampak destruktif terhadap lingkungan dan sosial penambangan nikel di Indonesia atas nama transisi energi, dan untuk mengadvokasi perubahan dalam praktik perusahaan dan pemerintah melalui kegiatan solidaritas internasional.

Advocate for Public Interest Law (APIL)

Climate Ocean Research Institute (CORI)

Institute for National and Democracy Studies (INDIES)

Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM) Sulawesi Tenggara

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara  

Kontak person:

Kurniawan Sabar – 0811-2011868 

Kisran Makati – 0852-1535-5299 

APIL (sychung@apil.or.kr)

CORI (hyelyn,kim@cori.re.kr) 

[Pernyataan Pers]

Mengungkap Kisah ‘EV Boom’ yang Tak Terungkap: Seruan untuk Aksi Iklim yang Inklusif dan Bertanggung Jawab

12 Februari 2025, Jakarta

Kami, organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan Korea Selatan, mengungkapkan keprihatinan kami yang semakin besar terhadap dampak terhadap hak asasi manusia dan lingkungan yang diakibatkan oleh produksi nikel.

Nikel, yang merupakan komponen penting dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik, sebagian besar ditambang di Indonesia. Pada tahun 2023, Indonesia menyumbang hampir setengah produksi nikel global, dengan sebagian besar penambangan terkonsentrasi di Sulawesi Tenggara. Selama berabad-abad, masyarakat lokal di wilayah ini hidup secara berkelanjutan melalui penangkapan ikan dan pertanian. Namun, pesatnya perluasan penambangan nikel telah merusak cara hidup tradisional mereka, sehingga menyebabkan degradasi lingkungan dan kesulitan ekonomi.

Di wilayah pertambangan, deforestasi dan polusi semakin meningkat sehingga mengancam penghidupan masyarakat setempat. Limbah dari proses penambangan dan peleburan telah sangat mencemari perairan pesisir, menghancurkan ekosistem laut dan merampas sumber pendapatan utama masyarakat nelayan. Banyak di antara mereka yang tidak punya pilihan selain bergantung pada kompensasi dari perusahaan pertambangan, yang seringkali terbukti tidak mencukupi—menyebabkan mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan.

Penambangan nikel juga memperburuk risiko bencana alam. Di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, deforestasi membuat wilayah tersebut semakin rentan terhadap banjir. Banjir tahunan menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap masyarakat, memperburuk kondisi kehidupan mereka dan semakin menunjukkan konsekuensi buruk jangka panjang dari pengambilan sumber daya yang tidak diregulasi.

Pemerintah Indonesia sedang menjalankan kebijakan untuk mendorong pengembangan hilirisasi industri nikel, yang bertujuan untuk meningkatkan pengolahan dalam negeri. Namun, emisi dari smelter dan pembangkit listrik tenaga batu bara telah menyebabkan polusi udara pada tingkat yang berbahaya, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Selain itu, perluasan operasi ini telah mengakibatkan perampasan tanah dan kekurangan air, yang dalam banyak kasus terjadi tanpa adanya Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau FPIC dari masyarakat yang terkena dampak.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan Korea Selatan meningkatkan investasi untuk mendapatkan bahan mentah untuk produksi baterai kendaraan listrik dan memperluas produksi baterai. Meskipun pemerintah Korea Selatan telah memperkenalkan berbagai kebijakan untuk mendukung perusahaan pengembangan sumber daya di luar negeri, namun pemerintah belum mengambil tindakan untuk mengatasi masalah hak asasi manusia dan lingkungan yang terjadi dalam rantai pasokan mereka. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Korea Selatan untuk secara aktif mendorong pemberlakuan ‘Undang-Undang Uji Tuntas Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Dalam Rantai Pasok’ untuk mencegah dan menangani permasalahan tersebut secara efektif.

Kami menuntut pemerintah dan korporasi Indonesia dan Korea Selatan mengambil tindakan berikut:

  • Mengadopsi kebijakan untuk memperkuat peran dari transportasi umum dan mengurangi jumlah kendaraan dengan mempromosikan pilihan transportasi alternatif untuk kepentingan publik
  • Menetapkan undang-undang di Korea Selatan untuk memastikan bahwa semua perusahaan dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup serta bertanggung jawab untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran apa pun.
  • Menerapkan moratorium penerbitan izin pertambangan, khususnya ekstraksi nikel di Indonesia yang diikuti dengan tinjauan dan evaluasi mendesak terhadap kebijakan dan rencana nasional pertambangan nikel dan pengembangan “hilirisasi” industri.   
  • Memastikan terlaksananya kebijakan reklamasi pascatambang dan pemulihan lingkungan hidup yang terkena dampak industri pertambangan dan smelter nikel di Indonesia.   
  • Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan penegakan hukum secara tegas dalam mengatasi praktik pertambangan ilegal dan buruk, memastikan akuntabilitas terhadap aktivitas deforestasi, degradasi lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia dan pemulihan bagi masyarakat yang terkena dampak, kaum tani, nelayan, perempuan dan masyarakat adat.

Kami menyadari bahwa penggunaan kendaraan listrik saja tidak akan mampu menjamin masa depan yang berkelanjutan. Untuk mengatasi akar penyebab krisis iklim, kita perlu menyadari dampak yang lebih luas dari ekstraksi sumber daya terhadap komunitas dan ekosistem yang rentan. Penambangan nikel, yang mengganggu kehidupan masyarakat dan berkontribusi signifikan terhadap iklim dan lingkungan, memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih bertanggung jawab dan inklusif. Negara-negara yang berkomitmen untuk memerangi krisis iklim harus memastikan bahwa standar hak asasi manusia dan lingkungan hidup ditegakkan di seluruh rantai pasokan mereka. Solusi iklim yang sejati memprioritaskan rakyat dan bumi, memastikan akuntabilitas dan resiliensi jangka panjang.

Advocate for Public Interest Law (APIL)

Climate Ocean Research Institute (CORI)

Institute for National and Democracy Studies (INDIES)

Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM) Sulawesi Tenggara

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara  

Kontak person:

Kurniawan Sabar – 0811-2011868 

Kisran Makati – 0852-1535-5299 

APIL (sychung@apil.or.kr)

CORI (hyelyn,kim@cori.re.kr) 


[Press Release]
Publication of the Indonesian Version of “Battery Extracted,” a Report Highlighting Environmental and Social Issues in the Battery Industry’s Supply Chain

  • Nickel mining is a critical part of the electric vehicle battery supply chain, but it is associated with serious environmental destruction and human rights violations.
  • Social and environmental impacts, including the loss of livelihoods, deforestation, and water and air pollution, are spreading in affected communities.
  • Responsible policies and corporate changes are essential for long-term and comprehensive solutions.

February 12, 2025, Jakarta

Indonesian and Korean civil society organizations have published the Indonesian-language version of the report Battery Extracted”, which highlights environmental and social issues in the upstream supply chain of electric vehicle (EV) batteries and the investment activities of Korean companies in Indonesia. The report is based on a field investigation conducted in July 2024 at a nickel mining site in Lameruru Village, Langgikima district, North Konawe regency, Southeast Sulawesi.

As the electric vehicle market rapidly expands as a key solution to the climate crisis, the demand for lithium-ion batteries has surged. Lithium, cobalt, and nickel—essential for the production of these batteries—are classified as “transition minerals” due to their critical role in energy transition technologies. However, in the areas where these minerals are extracted, serious environmental destruction and human rights violations are occurring.

The demand for nickel, which plays a crucial role in improving the energy density and lifespan of lithium-ion batteries, is expected to increase 40-fold by 2040. Indonesia, which accounts for about 50% of the world’s nickel production, has emerged as a major supplier. However, the mining and refining processes have resulted in large-scale carbon emissions, deforestation, expansion of coal-fired power plants, loss of biodiversities, water and air pollution, as well as land grabbing, loss of traditional livelihoods, and violations of rights of women and children, as well as water rights for local and indigenous communities.

Kisran Makati, Director of PuSPAHAM, expressed deep concern, stating, “Local communities are losing their long-standing traditional way of life due to nickel mining. In the past, they grew their own food and fished for sustenance, but now they rely on external vendors for basic goods. Only a small number of people earn an income from working in the mines, and when the mines shut down, they are left with devastated forests and polluted environments. Physical repression against residents who resist the mines is also a serious issue.”

Kurniawan Sabar, Director of INDIES, emphasized, “While electric vehicles are promoted as environmentally friendly, behind the scenes lie environmental destruction and the sacrifices of local communities. What we need for a sustainable future is not more cars but a fairer use of resources and environmental preservation. In countries such as Indonesia, it should rely on the principles of genuine land reform.”

Meanwhile, policy efforts to prevent and address environmental and social issues in the upstream EV supply chain remain insufficient. Major countries, including Korea, focus on protecting and promoting their domestic EV industries, providing subsidies and securing mineral resources.

Shin-young Chung, Director of the Advocate for Public Interest Law (APIL), highlighted the importance of legislating human rights and environmental due diligence laws, stating, “It is essential to identify and address human rights and environmental issues within corporate supply chains to respond to the problems associated with transition mineral production. Stakeholder participation must be guaranteed, and a legal foundation for communication and response should be established through human rights and environmental due diligence laws.”

Korean companies’ investment in Indonesia’s nickel industry is steadily increasing, with investments ranging from mining to battery and vehicle manufacturing. In the second quarter of 2024 alone, Korean companies invested approximately $1.3 billion in Indonesia, representing a 1,200% increase compared to the same period in the previous year. Major companies continue to announce new investment plans in mining and refining facilities.

Hyelyn Kim, Head of the Climate Ocean Research Institute (CORI), stressed, “Korean companies must acknowledge these challenges  and ensure their operations minimize environmental and social impacts on local communities. The Korean government should go beyond  support for overseas resource development but also establish robust mechanisms to identify and address companies linked to human rights and environmental violations.” 

The organizations concluded by stating their commitment to continuously investigate the destructive environmental and social impacts of nickel mining in Indonesia, conducted in the name of energy transition, and to advocate for changes in corporate and government practices through international solidarity activities.

Advocate for Public Interest Law (APIL)

Climate Ocean Research Institute (CORI)

Institute for National and Democracy Studies (INDIES)

Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM) Sulawesi Tenggara

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara  

Contact person:

Kurniawan Sabar – 0811-2011868 

Kisran Makati – 0852-1535-5299 

APIL (sychung@apil.or.kr)

CORI (hyelyn,kim@cori.re.kr) 

[Press Statement]

Unveiling the Untold Story of the EV Boom: A Call for Inclusive and Responsible Climate Action

We, civil society organizations from Indonesia and South Korea, express our growing  concern about the human rights and environmental impacts stemming from nickel production.  

Nickel, a critical component of the electric vehicle battery supply chain, is primarily mined in Indonesia. As of 2023, Indonesia accounted for nearly half of global nickel production, with a significant portion of this mining concentrated in Southeast Sulawesi. For centuries, local communities in this region lived sustainably through fishing and farming. However, the rapid expansion of nickel mining has profoundly disrupted their traditional way of life, bringing environmental degradation and economic hardship.

In mining areas, deforestation and pollution are increasing, threatening the livelihoods of local communities. Waste from mining and smelting processes has severely polluted coastal waters, decimating marine ecosystems and depriving fishing communities of their primary source of income. Many are left with no choice but to depend on compensation from mining companies, which often proves insufficient—leaving them trapped in cycles of poverty.

Nickel mining has also exacerbated the risk of natural disasters. In North Konawe, Southeast Sulawesi, deforestation has left the region increasingly vulnerable to floods. Annual flooding causes significant damage to local communities, worsening their living conditions and further highlighting the long-term consequences of unregulated resource extraction.

The Indonesian government is pursuing policies to promote downstream development in the nickel industry, aiming to boost domestic processing. However, emissions from smelting plants and coal-fired power stations have led to dangerous levels of air pollution, posing serious threats to public health. Furthermore, the expansion of these operations has resulted in land grabbing and water shortages, in many cases without obtaining the free, prior, and informed consent (FPIC) of affected communities.

Meanwhile, South Korean corporations are increasing investments in securing raw materials for EV battery production and expanding battery manufacturing. Although the South Korean government has introduced various policies to support overseas resource development companies, it has taken no action to address the human rights and environmental issues occurring within their supply chains. Therefore, it is crucial for the South Korean government to actively promote the enactment of a ‘Supply Chain Human Rights and Environmental Due Diligence Law’ to prevent and respond to such issues effectively.

We demand that the governments and corporations of Indonesia and South Korea take the following actions:

  • Adopt policies to strengthen public transportation and reduce the number of vehicles by promoting alternative transportation options
  • Enact legislation in South Korea to ensure that all companies in the EV battery supply chain conduct human rights and environmental due diligence and are held accountable for preventing and addressing any violations.
  • Implement moratorium on issuing mining permits, especially for nickel extraction in Indonesia followed by urgent review and evaluation of national policy and plan on nickel mining and “downstreaming” industry development.   
  • Ensure implementation of post-mining reclamation policy and environmental recovery affected by nickel mining and smelter industry in Indonesia.   
  • The Indonesian government should strengthen law enforcement strictly on addressing the illegal and bad mining practices, ensuring accountability on deforestation, environmental degradation, human rights violations and remedy for affected communities, peasants, fisherfolk, women and indigenous people.

We recognize that electric vehicles alone do not guarantee a sustainable future. Addressing the root causes of the climate crisis requires acknowledging the broader impact of resource extraction on vulnerable communities and ecosystems. Nickel mining, which disrupts the lives of these communities and contributes to significant climate and environmental impacts, highlights the urgent need for more responsible and inclusive approaches. Countries committed to combating the climate crisis must ensure that human rights and environmental standards are upheld throughout their supply chains. Real climate solutions prioritize both people and the planet, ensuring accountability and long-term resilience.

Advocate for Public Interest Law (APIL)

Climate Ocean Research Institute (CORI)

Institute for National and Democracy Studies (INDIES)

Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM) Sulawesi Tenggara

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara  

Contact person:

Kurniawan Sabar – 0811-2011868 

Kisran Makati – 0852-1535-5299 

APIL (sychung@apil.or.kr)

CORI (hyelyn,kim@cori.re.kr) 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *